Pemajuan Kebudayaan

Dikutip dari situs dan channel Youtube DATA POKOK KEBUDAYAAN – Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 32 ayat (1) bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Pasal tersebut jelas mengisyaratkan bahwa kebudayaan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dan mendasar kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut di terjemahkan dalam bentuk UU No.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Referensi Data Kebudayaan yang mendukung Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Antara unsur, asas, dan objek Pemajuan Kebudayaan tersebut tersusun dalam suatu kaitan erat membentuk suatu lingkungan dan mampu menunjang seluruh aktivitas kebudayaan, yang disebut dengan Ekosistem Kebudayaan. Dengan ekosistem kebudayaan ini, maka peran pemerintah tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang mengatur dan menentukan arah Pemajuan Kebudayaan.

Ekosistem Kebudayaan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan terutama masyarakat, hal ini dikarenakan kebudayaan tumbuh dan berkembang dari masyarakat. Maka dari itu masyarakat harus dilibatkan dalam menentukan arah Pemajuan Kebudayaan. Inilah beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh tentang keberadaan Undang-Undang No.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menjadi landasan utama untuk upaya pemajuan kebudayaan Indonesia dimasa-masa yang akan datang.

Sumber : https://dapobud.kemdikbud.go.id/

Berikut adalah Peraturan Pemerintah tentang Pemajuan Kebudayaan, silahkan klik tombol untuk mengunduh.

atau bisa juga klik link ini : paralegal.id

  • Post category:Berita/Artikel
  • Reading time:4 mins read