
Budaya pada umumnya dikembangkan dan dimiliki oleh siapapun yang mau menerima kebiasaan yang diturunkan oleh para pendahulu serta sepakat untuk melestarikannya. Budaya Jawa yang telah menjadi tradisi penuh dengan makna dan nilai historis, serta nilai-nilai pandangan hidup yang disimbolkan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelestarian Tradisi, telah ditetapkan Objek Pelestarian Tradisi, yaitu :
a. Upacara Tradisional yaitu peristiwa sakral yang berkaitan dengan kekuatan di luar kemampuan manusia ( gaib) dengan peristiwa alam dan daur hidup;
b. Cerita Rakyat yaitu cerita yang disebarluaskan dan diwariskan secara lisan dan digolongkan menjadi tiga kelompok besar yaitu mite, legenda, dan dongeng;
c. Permainan Rakyat yaitu suatu kegiatan rekreatif yang memiliki aturan khusus, yang merupakan cerminan karakter budaya, serta berfungsi sebagai pemelihara hubungan sosial;
d. Ungkapan Tradisional yaitu kalimat-kalimat kiasan, simbol-simbol yang dipahami maknanya oleh para pemakainya secara lisan dimana terkandung nilai-nilai kehidupan dan pandangan hidup masyarakat;
e. Pengobatan Tradisional yaitu tata cara penyembuhan penyakit yang dilakukan secara tradisional dan diwariskan turun temurun, dengan menggunakan peralatan tradisional serta memanfaatkan bahan yang diperoleh dari lingkungan alam dan penggunaan mantra;
f. Makanan dan Minuman Tradisional yaitu jenis makanan dan minuman yang berbahan baku alami dan proses pembuatannya masih menggunakan alat-alat sederhana serta merupakan suatu hasil karya budaya masyarakat lokal tertentu;
g. Arsitektur Tradisional yaitu suatu bangunan yang bentuk, struktur, fungsi, ragam hias, dan cara membuatnya diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya serta dapat dimanfaatkan sebagai tempat untuk melaksanakan aktivitas kehidupan;
h. Pakaian Tradisional yaitu busana yang berfungsi untuk melindungi tubuh dari lingkungan alam, serta memiliki nuansa kedaerahan yang menjadi ciri khas atau identitas bagi masyarakat pendukungnya;
i. Kain Tradisional yaitu kain yang bahan bakunya masih mengandalkan sumber alam dan proses pembuatannya masih menggunakan alat-alat sederhana serta merupakan suatu hasil karya budaya masyarakat lokal tertentu;
j. Peralatan Hidup yaitu segala sesuatu yang digunakan untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan hidup manusia;
k. Senjata Tradisional yaitu alat yang digunakan untuk mempertahankan diri dari serangan/ ancaman dari segala sesuatu dan kelengkapan identitas yang cara pembuatannya,bentuknya, dan penggunaanya diwariskan secara turun temurun; dan/atau
l. Organisasi Sosial Tradisional yaitu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat tradisional, yang memiliki seperangkat sistem yang mengikat keanggotaannya.
Sumber :
paralegal.id