
Menurut Undang-Undang Pemerintah no. 10 Tahun 2009, Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
Sumber : Portal Hukum dan Peraturan Indonesia