Budi Daya Pertanian

Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 disebutkan bahwa Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Sedangkan Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu
agroekosistem.

Sumber :

paralegal.id

  • Post category:Berita/Artikel
  • Reading time:2 mins read